KPK Telisik Aliran Dana ke Pejabat Kemenag Lewat 5 Perwakilan Biro Travel

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Telisik Aliran Dana ke Pejabat Kemenag Lewat 5 Perwakilan Biro Travel

Candra Yuri Nuralam • 3 February 2026 17:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lima saksi perwakilan biro travel diperiksa penyidik, hari ini, 3 Februari 2026.

"Dalam lanjutan pemeriksaan para saksi hari ini, penyidik mendalami kaitannya soal dugaan aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Februari 2026.
 


Budi menjelaskan, lima perwakilan biro travel yang diperiksa yaitu SAR, BA, MR, RI, dan UI. KPK masih butuh keterangan banyak pihak swasta untuk mengungkap sebaran uang dalam kasus ini.

"KPK mengimbau untuk pihak-pihak biro travel lainnya agar juga kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ucap Budi.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Persidangan ini merupakan bagian dari upaya praperadilan yang diajukan Richard Lee setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan bernomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya terkait standar produk dan treatment kecantikan miliknya.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang membawa ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Richard Lee pada Januari 2026 juga sempat dihentikan karena kondisi kesehatannya yang menurun. Pihak Polda Metro Jaya sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)