KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi di Bank BJB

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi di Bank BJB

Candra Yuri Nuralam • 27 November 2025 15:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Bank BJB. Sebab, ada kemungkinan korupsi di pengadaan selain iklan.

"Tentunya setiap penanganan perkara di KPK akan menjadi pintu masuk juga, apakah praktik serupa juga terjadi untuk pengadaan lainnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 27 November 2025.

Budi mengatakan KPK mengetahui adanya pengadaan dana nonbudgeter yang berasal dari mark up proyek iklan. Uang itu dikelola oleh Divisi Corsec Bank BJB untuk dalam sejumlah kepentingan.

KPK menduga uang yang diputar bukan cuma dari proyek pengadaan iklan. Meski begitu, proyek yang dibidik penyidik belum bisa dibongkar ke publik saat ini.
 


"Nah, dana nonbudgeter itu sebagai wadah penampungan begitu ya dari anggaran yang disisihkan. Nanti kita dalami sumbernya dari mana saja, tentu ini akan menjadi ruang masuk bagi penyidik (untuk pendalaman)," ucap Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Logo KPK. Foto: Ilustrasi Medcom.id

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)