Ira Puspadewi Belum Bebas Meski Dapat Rehabilitasi

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

Ira Puspadewi Belum Bebas Meski Dapat Rehabilitasi

Candra Yuri Nuralam • 26 November 2025 16:16

Jakarta: Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi belum dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah menanti surat rehabilitasi, yang menjadi syarat pembebasan Ira.

“Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 November 2025.

Ira masih menjadi tahanan kasus korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry. Pembebasan tahanan tidak bisa sembarangan, meski rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto itu sudah diumumkan resmi.

“Yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini,” ucap Budi.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
 


"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Gedung KPK. Foto: Metro TV/Fachri

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)