Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah). Foto: Metrotvnews/Arbida Nila Hastika.
KPK Sebut Tersangka Dugaan Korupsi Imigrasi Sempat Panik: Buru-buru Tarik Duit
Arbida Nila Hastika • 4 June 2026 19:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, sempat panik. Mereka, bergegas menghilangkan barang bukti.
Hal ini terjadi ketika KPK mengusut korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2025.
“Ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani oleh KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis, 4 Juni 2026.
Para tersangka kemudian membelanjakan sejumlah emas dari uang yang ditarik dari rekening. Bahkan, pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut.
Selain itu, KPK membongkar cara para tersangka membelanjakan uang hasil pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Uang yang dikumpulkan dari skema sistemik ini mencapai kurang lebih Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022–2026.
Salah satu modus yang ditemukan penyidik adalah pendirian perusahaan mobil derek atau towing. Hal ini diduga untuk memfasilitasi hobi mahal para pejabat Ditjen Imigrasi yang menjadi tersangka.
“Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” ucap Setyo.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni di Jakarta Barat, Bandung, dan Bali terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022–2026. Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan.
Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian. Di antaranya seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.