Raperda Kota Layak Anak Yogyakarta Tekankan Pencegahan Kekerasan

Kantor DPRD Kota Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Raperda Kota Layak Anak Yogyakarta Tekankan Pencegahan Kekerasan

Ahmad Mustaqim • 21 July 2026 14:59

Yogyakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Raperda tersebut disesuaikan setelah munculnya kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Ketua Pansus Raperda Kota Layak Anak Cahyo Wibowo mengatakan pembahasan raperda lebih menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan, bukan sekadar pengaturan sanksi pidana. Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan anak sekaligus mendukung Yogyakarta meraih predikat Kota Layak Anak kategori Paripurna.

Raperda ini tidak diarahkan untuk memuat sanksi pidana, tetapi lebih mengedepankan norma-norma preventif sebagai upaya perlindungan anak secara komprehensif, ujar Cahyo di Yogyakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.
 


Sebanyak 27 tersangka dalam kasus kekerasan di Daycare Little Sresha telah diproses hukum. Dari jumlah tersebut, 13 tersangka menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, sementara 14 lainnya masih menjalani proses penyidikan.

Cahyo mengatakan pembahasan Raperda tersebut dilakukan melibatkan banyak pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta. Kemudian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial Tenaga Kerja, Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, serta Kementerian Hukum DIY.

Menurut Cahyo, pembahasan Raperda tidak hanya berfokus pada penguatan pencegahan, tetapi juga penyelarasan naskah akademik dan substansi regulasi. Hal ini dilakukan agar aturan yang disusun dapat menjadi instrumen perlindungan anak yang efektif.

class=big_center
Gerbang depan bangunan Daycare Little Aresha Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim


Selain substansi perlindungan anak, pembahasan Raperda juga mencakup penyempurnaan aspek teknis regulasi, khususnya terkait penggunaan nomenklatur kelembagaan. Cahyo mengatakan Raperda masih dalam proses pembahasan, termasuk melalui forum konsinyering untuk menyamakan persepsi dan menyempurnakan materi aturan.

Penyempurnaan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi landasan bagi penguatan perlindungan hak anak dan penciptaan lingkungan yang aman, inklusif, serta mendukung tumbuh kembang anak di Kota Yogyakarta. jelasnya. 

(Silvana Febiari)