Polri akan Serahkan Pihak Swasta Tersangka Kasus Korupsi ke Kejagung

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D Mackbon (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: ANTARA/Ilham Kausar

Polri akan Serahkan Pihak Swasta Tersangka Kasus Korupsi ke Kejagung

Gabriella Thesa Widiari • 16 July 2026 12:46

Jakarta: Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya akan menyerahkan Don Ritto (DR) selaku pihak swasta ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Don Ritto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

"DR akan dilimpahkan Jumat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon, dilansir dari Antara, Kamis, 16 Juli 2026.
 


Victor menambahkan Don Ritto akan diserahkan bersama dengan barang bukti uang dan emas yang sudah disita.

Sebelumnya, Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara itu, yakni korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
 

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. MI.

Polisi juga akan melimpahkan tersangka secara bertahap. Tersangka dalam perkara rasuah ini ialah Febrie Adriansyah dan Don Ritto. 

(Gabriella Thesa Widiari)