MK Tolak Gugatan Frasa 'Merugikan Keuangan Negara' di Pasal Korupsi KUHP Baru

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Tolak Gugatan Frasa 'Merugikan Keuangan Negara' di Pasal Korupsi KUHP Baru

Devi Harahap • 17 June 2026 18:51

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terkait ketentuan tindak pidana korupsi yang mengatur unsur 'merugikan keuangan negara'. Gugatan itu tercantum dalam perkara Nomor 148/PUU-XXIV/2026.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 17 Juni 2026.
 


Pemohon meminta MK memberikan batasan terhadap frasa 'merugikan keuangan negara' dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengadopsi substansi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Pemohon berpendapat, ketentuan tersebut berpotensi ditafsirkan terlalu luas oleh aparat penegak hukum sehingga dapat menimbulkan kriminalisasi

Namun MK menilai permintaan tersebut justru akan mempersempit ruang lingkup pemberantasan korupsi. Mahkamah menegaskan bahwa perkembangan modus korupsi yang semakin kompleks membutuhkan rumusan hukum yang mampu menjangkau berbagai bentuk kejahatan korupsi.

“Dengan semakin canggih dan kompleksnya modus operandi tindak pidana korupsi, seharusnya justru yang dibutuhkan adalah rumusan norma hukum yang dapat lebih menjangkau berbagai modus operandi dan kompleksitas tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.


Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.

MK juga menyatakan persoalan penerapan pasal dalam perkara konkret merupakan kewenangan hakim dan aparat penegak hukum, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Selain itu, isu mengenai penafsiran unsur kerugian negara telah berulang kali diputus dalam perkara-perkara sebelumnya.

“Hingga saat ini Mahkamah tidak memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum sebelumnya,” kata Adies.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini memastikan ketentuan mengenai unsur 'merugikan keuangan negara' dalam tindak pidana korupsi tetap berlaku sebagaimana diatur dalam KUHP baru dan Undang-Undang Tipikor.

(Gabriella Thesa Widiari)