Klarifikasi soal Pemberitaan Dugaan Suap Eks Menteri Agama

Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra

Klarifikasi soal Pemberitaan Dugaan Suap Eks Menteri Agama

Misbahol Munir • 30 April 2026 23:07

Jakarta: Metrotvnews.com menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan berjudul “Eks Menag Yaqut Berencana Suap Pansus Haji, KPK: Uangnya Sudah Disita!”. Kini judul berita telah diubah menjadi KPK Ungkap Dugaan Rencana Pemberian Uang Terkait Pansus Haji, Penyidikan Masih Berjalan”.

Redaksi menegaskan seluruh isi pemberitaan tersebut disusun berdasarkan pernyataan resmi pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan dalam forum terbuka kepada publik. Metrotvnews.com tidak membuat, menambah, maupun mengurangi substansi informasi di luar yang disampaikan oleh KPK.

Pemberitaan dimaksud merupakan produk jurnalistik berbasis fakta dari pernyataan resmi lembaga negara, sehingga memiliki dasar yang sah dan sesuai dengan prinsip kerja jurnalistik.

Redaksi juga menegaskan tidak menyimpulkan kesalahan atau menetapkan status hukum terhadap pihak mana pun, termasuk pihak yang disebut dalam pemberitaan.
 

Seluruh informasi terkait dugaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan dan tunduk pada asas praduga tak bersalah.

Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, Metrotvnews.com berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip akurasi, keberimbangan, dan iktikad baik.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, Metrotvnews.com mempersilakan penggunaan hak jawab dan/atau hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui klarifikasi ini, redaksi menegaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik, bukan bentuk tuduhan, penghakiman, maupun kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu.

(Misbahol Munir)