KPK Ungkap Dugaan Rencana Pemberian Uang Terkait Pansus Haji, Penyidikan Masih Berjalan

Ilustrasi penyidik KPK. Foto- Medcom.id

KPK Ungkap Dugaan Rencana Pemberian Uang Terkait Pansus Haji, Penyidikan Masih Berjalan

Candra Yuri Nuralam • 14 April 2026 07:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan adanya dugaan rencana pemberian uang yang diduga melibatkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Dugaan tersebut, menurut KPK, masih didalami melalui proses penyidikan yang berlangsung.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pihaknya telah melakukan pengamanan barang bukti terkait perkara ini, termasuk sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kemudian kami melakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang bukti, sehingga uang tersebut telah kami lakukan penyitaan,” ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 14 April 2026.

KPK juga mengungkap adanya dugaan bahwa sejumlah pihak menyiapkan dana dalam jumlah tertentu yang diduga akan digunakan untuk memengaruhi sikap Pansus DPR terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Namun demikian, detail jumlah uang yang telah disita belum diungkapkan, dan penyidik masih terus mendalami perkara ini.

“Nanti akan kami dalami lebih lanjut,” kata Achmad.

 


Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa dugaan tersebut didasarkan pada keterangan sejumlah saksi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa terdapat indikasi adanya upaya pemberian sesuatu kepada Pansus DPR saat proses pembahasan berlangsung.

“Terkait dugaan pemberian kepada Pansus, berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdapat indikasi adanya upaya tersebut ketika Pansus dibentuk dan mulai bersidang,” ujar Asep, dikutip pada Jumat, 13 Maret 2026.


Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto- Metrotvnews.com/Candra

KPK juga menyebut bahwa berdasarkan informasi sementara, dugaan pemberian tersebut tidak terealisasi karena ditolak oleh anggota Pansus DPR. Hal ini dinilai turut mendukung kelancaran proses pertukaran informasi antara penyidik dan pihak legislatif.

“Diduga ada upaya pemberian, namun tidak diterima. Hal ini menunjukkan sikap yang dinilai berintegritas dari pihak Pansus,” ujar Asep.

KPK menegaskan bahwa seluruh temuan ini masih dalam tahap penyidikan, dan setiap pihak yang disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Untuk diketahui, redaksi metrotvnews.com telah melakukan penyesuaian pada judul dan isi berita di atas. Sebelumnya, berita ini berjudul “Eks Menag Yaqut Berencana Suap Pansus Haji, KPK: Uangnya Sudah Disita!” kemudian diperbarui menjadi “KPK Ungkap Dugaan Rencana Pemberian Uang Terkait Pansus Haji, Penyidikan Masih Berjalan”.

Penyesuaian ini dilakukan karena redaksi menilai judul dan isi berita sebelumnya berpotensi menimbulkan kesan afirmatif. Perubahan ini bertujuan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap proporsional serta menjaga keseimbangan dalam pemberitaan.

(Achmad Zulfikar Fazli)