Dua Peserta Lelang Ponsel KPK Gagal Melunasi Kewajiban Pembayaran

Gedung KPK. Foto: ANTARA/Rio Feisal.

Dua Peserta Lelang Ponsel KPK Gagal Melunasi Kewajiban Pembayaran

Fachri Audhia Hafiez • 29 March 2026 08:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dua lot barang rampasan berupa telepon seluler (HP) yang berstatus wanprestasi atau tidak dilunasi oleh pemenang lelang pada periode Maret 2026. Akibat pembatalan tersebut, total nilai aset yang gagal masuk ke kas negara dari dua lot ponsel tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

“Terdapat dua wanprestasi untuk dua lot barang berupa telepon genggam dengan total nilai Rp62,8 juta,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipraktikto di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 29 Maret 2026.
 


Mungki menjelaskan, adanya wanprestasi ini membuat perolehan akhir lelang KPK pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp10,922 miliar. Angka tersebut sedikit di bawah proyeksi awal sebesar Rp10,985 miliar yang seharusnya tercapai jika seluruh peserta pemenang penawaran melunasi kewajibannya tepat waktu.

Terkait detail barang, Mungki tidak merinci apakah unit yang gagal bayar tersebut termasuk dua ponsel merek OPPO yang sempat viral karena laku terjual dengan harga fantastis Rp59,72 juta. Ia hanya memaparkan bahwa nilai total lelang barang bergerak, yang meliputi mobil, motor, sepeda, tas, jam tangan, hingga ponsel, menyentuh angka Rp719 juta.


Gedung KPK. Foto: ANTARA/Rio Feisal.

Sementara itu, kontribusi terbesar berasal dari aset tidak bergerak. Tanah dan bangunan mendominasi perolehan lelang bulan ini dengan nilai total mencapai Rp10,266 miliar.

“Pengelolaan barang sitaan dan rampasan tidak hanya berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan nilai ekonominya dapat kembali kepada negara secara optimal. Ini bagian penting dari strategi asset recovery oleh KPK,” ujar Mungki.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)