Pemerintah Tetapkan Biaya Dokter Spesialis Hospital Based Mulai dari Rp1,5 Juta Per Semester

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman. Dok. Istimewa

Pemerintah Tetapkan Biaya Dokter Spesialis Hospital Based Mulai dari Rp1,5 Juta Per Semester

Achmad Zulfikar Fazli • 1 September 2026 15:18

Jakarta: Pemerintah menetapkan pembiayaan pendidikan berkeadilan untuk dokter spesialis skema hospital based pada 25 program studi (prodi) baru di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU). Baya kuliah dimulai dari Rp1,5 juta/semester untuk prodi non-bedah hingga Rp2 juta/semester untuk prodi bedah.

“Kita mencetak sejarah dengan menetapkan pembiayaan pendidikan yang sangat afirmatif, berkeadilan, dan transparan,” ujar Kepala Staf Presiden Dudung Abdurachman, Jakarta, dikutip pada Selasa, 1 September 2026.

Dudung berharap dengan adanya ekosistem pendidikan yang lebih terbuka dan murah, tidak ada lagi biaya mahal bagi putra-putri terbaik daerah untuk mengabdi sebagai dokter spesialis demi pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih prima.

“Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memastikan putra putri terbaik bangsa dari Sabang sampai Merauke memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi sebagai dokter spesialis,” ujar Dudung.

Ilustrasi tenaga kesehatan. Dok Medcom

Normalisasi Ekosistem Pendidikan Spesialis

Dudung menyampaikan pemerintah juga menormalisasi ekosistem pendidikan spesialis. Selain meluncurkan 25 prodi baru skema hospital based di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU), pemerintah telah mengesahkan pembukaan 160 prodi baru skema university based pada Februari 2026.

Dudung menjelaskan kedua skema pendidikan ini memiliki standar mutu berkualitas akreditasi nasional maupun global. “Legalitas yang setara dan siap mengakselerasi pemenuhan dokter spesialis hingga ke pelosok negeri secara berkelanjutan,” ujar Dudung.

Status Kepangkatan Tenaga Pendidik

Di samping itu, Dudung mengatakan pemerintah telah menyelesaikan status tenaga pendidik. Status kepangkatan dokter pendidik klinis di RSPPU kini diakui dan disetarakan sebagai dosen tidak tetap melalui mekanisme resource sharing.

“Mereka tidak perlu meninggalkan rumah sakit asalnya atau home base, sehingga pelayanan pasien tetap menjadi prioritas utama tanpa mengorbankan kualitas pendidikan calon dokter spesialis kita,” ujar Dudung.

(Achmad Zulfikar Fazli)