Jajaran petinggi Partai NasDem usai konferensi pers menyikapi putusan MK soal pemisahan pemilu, Senin, 30 Juni 2025.
Fachri Audhia Hafiez • 30 June 2025 21:46
Jakarta: Partai NasDem menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal inkonstitusional. Karena putusan telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Karenanya putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin malam, 30 Juni 2025.
Rerie mengatakan putusan MK bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Putusan mahkamah memisahkan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD.
NasDem mengingatkan pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022.
"Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda," ujar Rerie.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Partai NasDem Terkait Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu |