NasDem: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Inkonstitusional

Jajaran petinggi Partai NasDem usai konferensi pers menyikapi putusan MK soal pemisahan pemilu, Senin, 30 Juni 2025.

NasDem: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Inkonstitusional

Fachri Audhia Hafiez • 30 June 2025 21:46

Jakarta: Partai NasDem menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal inkonstitusional. Karena putusan telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Karenanya putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin malam, 30 Juni 2025.

Rerie mengatakan putusan MK bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Putusan mahkamah memisahkan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD.

NasDem mengingatkan pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022.

"Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda," ujar Rerie.
 

Baca juga: Pernyataan Lengkap Partai NasDem Terkait Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)