KPK Segera Beberkan Hasil Temuan Kasus Korupsi di BJB

Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Segera Beberkan Hasil Temuan Kasus Korupsi di BJB

Candra Yuri Nuralam • 5 March 2025 13:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang membuka koordinasi dengan penegak hukum lain, sebelum mengumumkan kasus dugaan rasuah penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Koordinasi penting untuk memastikan perkara tidak bertabrakan.

“Kalau memang terinformasi bahwa ada APH (aparat penegak hukum) lain yang melakukan itu (mengusut dugaan rasuah di BJB), nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten merupakan salah satu penegak hukum yang turut mengusut dugaan korupsi di BJB. Menurut Setyo, hasil koordinasi menentukan kelanjutan perkara.

“Nanti hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” ujar Setyo.
 

Baca juga: Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak, KPK Panggil Dirut Indonesia Wacoal

Setyo enggan memerinci temuan pihaknya atas perkara ini. Masyarakat diharap menunggu pengumuman resmi dari KPK.

“Kalau terhadap tindak lanjut terhadap penanganannya pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” ucap Setyo.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya berkaitan dengan dugaan rasuah penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

“KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait iklan BJB,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta pada Sabtu, 14 September 2024.

Asep enggan memerinci kronologi kasusnya. Perkara ini lama diusut karena dikerjakan saat masa transisi pimpinan KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)