Bareskrim Polri Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth Tersangka Tambang Ilegal di Kalteng

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Bareskrim Polri Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth Tersangka Tambang Ilegal di Kalteng

Siti Yona Hukmana • 15 August 2025 14:34

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal mineral bukan logam jenis tertentu, yaitu galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Agustus 2025. 

Nunung mengatakan pihaknya memanggil Marcel Sunyoto untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka hari ini. Marcel telah memenuhi panggilan pemeriksaan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. 

"Sudah hadir," ujar Nunung
 

Baca juga: 

Presiden Prabowo Ultimatum Jenderal yang Jadi Beking Tambang Ilegal


Di sisi lain, Nunung menyebut tersangka berpotensi ditahan. Karena ancaman pidananya penjara lima tahun. 


"Dapat ditahan, bukan harus, tapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif ya ngapain ditahan," ungkap jenderal polisi bintang satu itu. 

Sebelumnya, Nunung mengatakan pihaknya telah mengumpulkan alat bukti tindak pidana yang diduga dilakukan PT Karya Res Lisbeth. Pelaku pertambangan tanpa izin diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Bunyinya; setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau izin lainnya, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sedangkan, Pasal 161 UU Minerba menyatakan; setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dugaan tindak pidana tambang ilegal ini diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Surat ini diterbitkan, menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring, serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian Zirkon di Kalteng.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)