ADB Kasih Utang USD500 Juta Buat Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia

Ilustrasi digitalisasi perpajakan coretax. Foto: pajak.go.id

ADB Kasih Utang USD500 Juta Buat Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia

Husen Miftahudin • 14 August 2025 10:52

Manila: Asian Development Bank (ADB) telah menyetujui pinjaman berbasis kebijakan USD500 juta untuk memperkuat proses modernisasi sistem perpajakan Indonesia, yang akan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, meningkatkan kesetaraan, dan memperkuat ketangguhan fiskal, agar dapat mendanai layanan publik yang sangat penting dan sasaran pembangunan jangka panjang.
 
Hal ini menandai subprogram pertama dari tiga subprogram di bawah Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (DRM/Domestic Resource Mobilization) ADB untuk Indonesia. Prakarsa ini akan membantu Indonesia memperkuat kerangka kebijakan pajaknya, meningkatkan kepatuhan, dan mengurangi penghindaran pajak.
 
"Program ini merupakan momen yang sangat berarti dalam mendukung agenda keberlanjutan fiskal Indonesia. Dengan modernisasi administrasi pajak melalui digitalisasi dan penguatan kerja sama pajak internasional, Indonesia akan lebih memiliki kemampuan untuk membiayai prioritas pembangunannya sambil mempertahankan kestabilan makroekonomi," ungkap Direktur ADB untuk Indonesia Jiro Tominaga, dikutip dari keterangan resmi, Kamis, 14 Agustus 2025.
 
Tominaga menjelaskan, dukungan ADB akan membantu mengintegrasikan reformasi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan akan meningkatkan perolehan pendapatan melalui tiga bidang reformasi utama, yakni meningkatkan efisiensi administrasi pajak, meningkatkan kerja sama pajak internasional, serta memajukan kebijakan pajak yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
 
ADB memperkirakan subprogram pertama ini akan meningkatkan rasio pajak terhadap PDB Indonesia hingga 1,28 poin persentase pada 2030, sehingga menciptakan ruang fiskal untuk pertumbuhan dan investasi yang berkaitan dengan kesejahteraan. Berbagai reformasi tersebut juga akan membantu mempercepat kemajuan Indonesia menuju status negara berpenghasilan menengah ke atas.
 

Baca juga: Pangkas Kesenjangan Teknologi, ADB Dorong Peningkatan Investasi Inovasi


(Gedung ADB. Foto: flickr)
 

Perkuat operasionalisasi coretax

 
Dalam hal ini, yang menjadi komponen kunci adalah operasionalisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), platform perpajakan digital Indonesia yang baru. Coretax diharapkan dapat merampingkan proses administrasi, meningkatkan layanan, meningkatkan akurasi dan granularitas data, serta memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendeteksi dan menangani ketidakpatuhan.
 
Selain itu, program tersebut juga akan memperkuat kemampuan DJP dalam memerangi penghindaran pajak internasional, sejalan dengan Kerangka Inklusif OECD/G20 mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), prakarsa global guna memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak dengan porsi yang wajar, terutama di negara-negara tempat perusahaan tersebut melakukan usaha dan memperoleh keuntungan.
 
"Reformasinya akan mengurangi biaya kepatuhan bagi dunia usaha di Indonesia dengan makin merampingkan berbagai proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), masalah penting bagi usaha kecil dan menengah, melalui peningkatan dan percepatan proses penyelesaian sengketa pajak," papar Tominaga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)