Gedung Kementerian Keuangan. FOTO: Kementerian Keuangan
M Ilham Ramadhan Avisena • 4 February 2025 14:59
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan
beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Pembatalan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor Peng-14/PP.2/2025 yang ditandatangani secara digital oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu Wahyu Kusuma Romadhoni pada 31 Januari 2025.
"Kami sampaikan penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025 sebagaimana telah diumumkan melalui Pengumuman NOMOR PENG-1/PP.2/2025 dibatalkan," demikian petikan pengumuman tersebut yang dikutip pada Selasa, 4 Februari 2025.
Penawaran beasiswa itu sejatinya baru dibuka pada 10 Januari 2025. Karena dibatalkan, maka proses pendaftaran beasiswa dihentikan sejak diterbitkannya pengumuman tersebut.
Dukung efisiensi belanja pemerintah
Dalam pengumuman itu, dijelaskan pembatalan penawaran beasiswa dilakukan untuk mendukung kebijakan efisiensi belanja pemerintah.
Itu mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Instruksi Presiden tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tanggal 24 Januari 2025 perihal
Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025.
Pembatalan beasiswa juga serta berdasarkan tindak lanjut hasil Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan pada 31 Januari 2025.