Evaluasi Pejabat Negara Hasil Uji Kelayakan, DPR Klaim untuk Jaga Muruah

Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Evaluasi Pejabat Negara Hasil Uji Kelayakan, DPR Klaim untuk Jaga Muruah

Fachri Audhia Hafiez • 4 February 2025 17:01

Jakarta: Evaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) disebut merupakan bagian dari peran DPR. Legislator perlu menjaga muruah terhadap pejabat negara yang telah dipilih DPR.

"Tujuannya adalah tentunya menjaga kehormatan karena hasil fit and proper test yang sebelumnya. Tapi memang sifatnya ikatnya sama, itu juga demi menjaga kehormatan, dan juga meningkatkan pola pengawasan," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Menurut Bob, fungsi pengawasan DPR diperkuat dengan aturan baru ini. Karena komisi terkait bisa memantau dan mengevaluasi langsung kerja-kerja pejabat yang dipilih.

DPR, kata dia, sejatinya sebagai representasi rakyat. Karena berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif.

"Karena pola pengawasan itu adalah bukan serta-merta ketika sudah diberikan rekomendasi hasil fit and proper test tadi, lepas, tidak," jelas Bob.
 

Baca juga: Rekomendasi DPR Soal Pencopotan Pejabat Negara Wajib Dipatuhi Presiden

Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A. Berikut bunyinya:

(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)