Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah.
Fachri Audhia Hafiez • 4 February 2025 15:43
Jakarta: Rekomendasi DPR berdasarkan tata tertib (tatib) yang baru disahkan terkait hasil evaluasi pejabat negara karena bersifat mengikat. Keputusan ini harus dipatuhi Kepala Negara, meskipun hasil rekomendasi DPR menunjukkan pejabat tersebut harus dicopot.
"Ya itu tadi mengikat. Mengikat itu seperti itu," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Bob mengatakan rekomendasi DPR bersifat mengikat sama halnya ketika calon pejabat negara mengikuti fit and proper test. Pejabat negara hasil evaluasi bisa direkomendasikan dicopot atau berlanjut jabatannya.
"Mengikat seperti halnya, seperti halnya ketika pada saat calon tersebut ya melakukan fit and proper test dan sebagainya, itu mengikat. Sehingga hasil dari pada evaluasi fit and proper test tadi itu, juga demikiannya dengan hasil evaluasi atas kinerja dari pada calon yang telah diparipurnakan atau setelah menjabat lah, istilahnya seperti itu," ujar Bob.
Dia mengatakan apabila hasil rekomendasi mencopot pejabat tersebut, maka DPR juga dapat memerintahkan kepada komisi terkait. Perintah itu berupa meminta komisi terkait menggelar uji kelayakan dan kepatutan lagi untuk menyeleksi pejabat pengganti yang dicopot tersebut.
"Ya tentunya kan kembali dulu kepada komisi terkait, karena kan yang memberikan fit and proper test itu kan melalui AKD (alat kelengkapan dewan) atau komisi terkait," ucap Bob.
Baca juga: Dasco Respons Peluang Tatib Baru DPR Beri Wewenang Ganti Pejabat |