Rekomendasi DPR Soal Pencopotan Pejabat Negara Wajib Dipatuhi Presiden

Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah.

Rekomendasi DPR Soal Pencopotan Pejabat Negara Wajib Dipatuhi Presiden

Fachri Audhia Hafiez • 4 February 2025 15:43

Jakarta: Rekomendasi DPR berdasarkan tata tertib (tatib) yang baru disahkan terkait hasil evaluasi pejabat negara karena bersifat mengikat. Keputusan ini harus dipatuhi Kepala Negara, meskipun hasil rekomendasi DPR menunjukkan pejabat tersebut harus dicopot.

"Ya itu tadi mengikat. Mengikat itu seperti itu," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Bob mengatakan rekomendasi DPR bersifat mengikat sama halnya ketika calon pejabat negara mengikuti fit and proper test. Pejabat negara hasil evaluasi bisa direkomendasikan dicopot atau berlanjut jabatannya.

"Mengikat seperti halnya, seperti halnya ketika pada saat calon tersebut ya melakukan fit and proper test dan sebagainya, itu mengikat. Sehingga hasil dari pada evaluasi fit and proper test tadi itu, juga demikiannya dengan hasil evaluasi atas kinerja dari pada calon yang telah diparipurnakan atau setelah menjabat lah, istilahnya seperti itu," ujar Bob.

Dia mengatakan apabila hasil rekomendasi mencopot pejabat tersebut, maka DPR juga dapat memerintahkan kepada komisi terkait. Perintah itu berupa meminta komisi terkait menggelar uji kelayakan dan kepatutan lagi untuk menyeleksi pejabat pengganti yang dicopot tersebut.

"Ya tentunya kan kembali dulu kepada komisi terkait, karena kan yang memberikan fit and proper test itu kan melalui AKD (alat kelengkapan dewan) atau komisi terkait," ucap Bob.
 

Baca juga: Dasco Respons Peluang Tatib Baru DPR Beri Wewenang Ganti Pejabat

DPR punya kewenangan mengevaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan usai revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Diselipkan pasal terkait DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi, terlebih untuk pejabat negara yang berkinerja buruk.

"Ya iya dong (jadi dasar untuk penggantian pejabat). Artinya sekarang kan arahnya kan sudah jelas, artinya kewenangannya itu DPR kan hanya sebagai evaluasi," kata Bob.

Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A. Berikut bunyinya:

(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)