Polri Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo. Foto: Dok Polri

Polri Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo

Siti Yona Hukmana • 30 January 2025 08:05

Jakarta: Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

"Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Januari 2025.

Cahyono mengatakan proyek ini berlangsung dari 2016 hingga 2022. Namun, gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

"Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka," ujar Cahyono.

Cahyono menjelaskan proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar. Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.

"Serta gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor," jelasnya.
 

Baca juga: AKBP Bintoro Segera Jalani Sidang Etik Dugaan Pemerasan

Pada 2022, lanjut dia, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar.

Cahyono memastikan akan menyidik kasus sesuai mekanisme hukum. Kemudian, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kasus diselesaikan secara transparan dan akuntabel.

Cahyono tak membeberkan kapan kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Terpenting, ada unsur pidana dalam kasus ini sehingga naik ke tahap penyidikan.

Penyidik Polri disebut akan melanjutkan upaya untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dalam proyek ini. Kortas Tipidkor telah memeriksa 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas dalam penyidikan kasus ini.

"Serta mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab," ungkapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)