Libur Panjang Lebaran, Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Tetap dengan E-TLE

Ilustrasi. Foto: MI/Pius Erlangga.

Libur Panjang Lebaran, Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Tetap dengan E-TLE

Siti Yona Hukmana • 28 March 2025 19:08

Jakarta: Penindakan pelanggar lalu lintas (lalin) di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap menggunakan tilang elektronik (E-TLE). Maka itu, masyarakat tetap harus mematuhi aturan berlalu lintas agar tindak kena tilang oleh kamera yang terpasang di sejumlah ruas jalan.

"Tilang tetap diberlakukan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Jumat 28 Maret 2025.

Argo menjelaskan penindakan dengan penilangan di Jakarta itu memiliki tujuan dan fungsi penegakan hukum. Kemudian, sebagai bentuk edukasi lalu lintas kepada masyarakat.

"Sebagai fungsi penegakan hukum dan edukasi masyarakat, sehingga diharapkan terdapat efek jera dari pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat," ujar Argo.
 

Baca juga: 741 Ribu Penumpang Diprediksi Melintas di 37 Bandara saat Puncak Arus Mudik

Namun, Argo menyebut pihaknya tetap mengedepankan tindakan preemtif dalam pelaksanaannya. Sedangkan, tindakan penegakan hukum hanya melalui tilang elektronik.

"Namun, tentunya tetap selektif dan sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)