Ilustrasi. Foto: MI/Pius Erlangga.
Siti Yona Hukmana • 28 March 2025 19:08
Jakarta: Penindakan pelanggar lalu lintas (lalin) di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap menggunakan tilang elektronik (E-TLE). Maka itu, masyarakat tetap harus mematuhi aturan berlalu lintas agar tindak kena tilang oleh kamera yang terpasang di sejumlah ruas jalan.
"Tilang tetap diberlakukan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Jumat 28 Maret 2025.
Argo menjelaskan penindakan dengan penilangan di Jakarta itu memiliki tujuan dan fungsi penegakan hukum. Kemudian, sebagai bentuk edukasi lalu lintas kepada masyarakat.
"Sebagai fungsi penegakan hukum dan edukasi masyarakat, sehingga diharapkan terdapat efek jera dari pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat," ujar Argo.
Baca juga: 741 Ribu Penumpang Diprediksi Melintas di 37 Bandara saat Puncak Arus Mudik |