Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 16 June 2025 18:18
Jakarta: Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Muller Silalahi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 16 Juni 2025. Penyidik memintanya menjelaskan aliran dana terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), di Kemnaker.
“Didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Juni 2025.
Muller masih dimintai keterangan, saat ini. Dia menjabat sebagai staf ahli Menaker pada 2008-2010. Muller kini sudah pensiun, dan sempat bergabung ke perusahaan pengurus izin kerja TKA.
“Pascapensiun, yang bersangkutan ke PT TM, sebagai agen jasa pengurusan RPTKA (rencana penggunaan TKA),” ucap Budi.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Baca juga: Dalami Korupsi di PGN, KPK Panggil Eks Dirjen Kementerian ESDM dan Kepala BPH Migas |