KPK Dalami Alokasi Uang untuk Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Dalami Alokasi Uang untuk Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

Candra Yuri Nuralam • 17 June 2025 10:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak dua saksi, wiraswasta Ahmad Zakki dan pihak swasta Kusriyanto, diminta menjelaskan aliran uang untuk tersangka.

“Keduanya didalami terkait dengan pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Juni 2025.

Budi enggan memerinci besaran uang maupun tersangka yang meminta fee. Sebagian tersangka menggunakan uang untuk membeli aset.

Informasi itu diulik dengan memeriksa empat saksi. Yakni, perwakilan di PT Maju Global Motor, karyawan swasta Faryel Vivaldi, Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya Saifudin, dan perwakilan BCA Finance Surabaya.

“Mereka didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Sita Bangunan Senilai Rp3 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim


KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga penerima suap berstatus penyelenggara negara, satu lagi staf pejabat.

Sementara itu, 15 pemberi suap merupakan pihak swasta. Sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)