KPK Sita Bangunan Senilai Rp3 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Ilustrasi. Medcom

KPK Sita Bangunan Senilai Rp3 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Candra Yuri Nuralam • 17 June 2025 07:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Ada aset yang diambil sementara oleh penyidik.

“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Juni 2025.

Budi enggan memerinci pemilik bangunan tersebut. Penyitaan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025.

“Diduga sumber dananya (pembelian bangunan itu) berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

KPK: 19 Koper Uang Diterbangkan dari Papua Buat Beli Jet Pribadi


KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga penerima suap berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua lainnya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)