Korupsi APD di Kemenkes, KPK Banding Vonis 3 Tahun Penjara Budi Sylvana

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Korupsi APD di Kemenkes, KPK Banding Vonis 3 Tahun Penjara Budi Sylvana

Candra Yuri Nuralam • 16 June 2025 22:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenkes Budi Sylvana. Dia terseret kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kemenkes.

“JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana, karena berdasarkan analis JPU atas putusan pengadilan dengan terdakwa Budi Sylvana, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan analisa tuntutan JPU,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 16 Juni 2025.

Banding untuk Budi Sylvana diajukan KPK ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, jaksa tengah menyusun memori untuk persidangan tingkat kedua itu.

Cuma vonis Budi Sylvana yang diajukan banding oleh jaksa. Vonis untuk dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik dinilai sesuai dengan kemauan penuntut umum.

“Namun, JPU akan menyusun kontra memori banding atas permohonan upaya hukum banding yang telah diajukan pihak terdakwa,” ujar Budi.
 

Baca juga: Korupsi di PGN, Kepala BPH Migas Ngaku Dicecar KPK Soal Aturan Penyaluran Gas

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakni Budi Sylvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo bersalah. Mereka divonis penjara tiga sampai sebelas tahun.

“(Untuk terdakwa Budi) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Sofia Marlianti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

Sementara itu, Ahmad Taufik divonis sebelas tahun penjara. Dia juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.

Sementara itu, Satrio Wibowo menjadi terdakwa dengan hukuman paling lama dalam kasus ini. Dia divonis sebelas tahun dan enam bulan penjara karena dinilai bersalah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)