Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak Gas dan Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 16 June 2025 19:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak Gas dan Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati, terkait kasus dugaan rasuah terakit jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada 2017-2021. Dia mengaku dicecar penyidik soal regulasi penyaluran gas.
“Kami sebagai badan pengatur dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku (dalam) penyaluran gas bumi, itu saja sih,” kata Erika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 16 Juni 2025.
Menurut Erika, penyidik cuma menanyakannya soal tugas BPH Migas dalam jual beli antara PGN dan IAE. Salah satunya pengawasan dalam proyek tersebut.
“Juga (didalami) bagaimana tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan penyaluran gas bumi,” ucap Erika.
Erika mengaku pihaknya tidak bisa ikut campur dalam transaksi PGN dan IAE dalam pengadaan gas tersebut. Pemeriksaan berlangsung hampir tujuh jam. “Kalau itu kan B (bisnis) to B ya,” terang Erika.
KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.
Kasus ini bermula ketika PGN mengesahkan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) pada 2017. Saat itu, tidak ada rencana pembelian jasa atau barang dari IAE.
Danny memerintahkan Head of Marketing PGN Adi Munandir untuk melakukan paparan kepada beberapa trader gas. Salah satu yang disebut yakni PT Isargas yang menjadi distributor lokal PGN.
Sejalan dengan itu, Adi juga menghubungi pejabat di Isargas untuk melakukan kerja sama antara PGN dan IAE. Adi kemudian bertemu dengan petinggi Isargas untuk melanjutkan bahasan kerja sama.
Dalam pembahasan, Isargas Group meminta USD15 juta untuk kerja sama pembelian gas antara IAE dan PGN. Itu, cuma uang muka untuk membayar kewajiban utang Isargas kepada pihak lain.
Danny juga sempat memerintahkan tim Marketing PGN membuat kajian internal terkait pembelian gas dari IAE. Proyek ini berjalan mulus dengan konsep pembelian advance payment atau uang muka.
KPK juga menemukan bukti adanya rapat yang dipimpin oleh Danny untuk melancarkan proyek ini. Empat kerja sama antara PGN dan IAE dan dinahkodai Isargas akhirnya terjalin pada 2 November 2017.
Tak lama setelah kerja sama terjalin, IAE menagih PGN untuk membayar uang muka USD15 juta atas transaksi jual beli gas. Dana dibayarkan dengan cara mencicil tiga kali.
KPK menemukan berkas yang menjelaskan bahwa Isargas Group tidak layak diakuisisi oleh PGN. Di tengah kerja sama, PGN bergabung dengan PT Pertamina (Persero) pada April 2019.
Uang yang telah dibayarkan PGN dalam jual beli gas ini digugat akan oleh Danny untuk membayar utang IAE atau Isargas Group. Pemenuhan pasokan gas berdasarkan kerja sama yang dibangun pun tidak bisa dipenuhi.
KPK menduga kerja sama ini membuat negara merugi USD15 juta. Itu, didasari hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).