Industri Tekstil Terpuruk, Menaker Sebut Sritex PHK 11.025 Karyawan sejak Agustus 2024

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Industri Tekstil Terpuruk, Menaker Sebut Sritex PHK 11.025 Karyawan sejak Agustus 2024

Putri Purnama Sari • 11 March 2025 14:52

Jakarta: Sritex Group, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 11.025 karyawan sejak Agustus 2024. PHK ini terjadi secara bertahap di berbagai anak perusahaan Sritex Group akibat tekanan finansial yang semakin meningkat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, ada empat perusahaan Sritex Group yang dinyatakan pailit, perusahaan itu masing-masing berlokasi di Sukoharjo dan Boyolali serta dua lagi di Semarang.

Gelombang PHK Bertahap

Berikut rincian PHK yang terjadi di Sritex Group:

Pada bulan Agustus 2024, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang melakukan PHK terhadap 340 pekerja sebelum dinyatakan pailit, kemudian di bulan Januari 2025, PT Bitratex Industries juga memberhentikan 1.081 pekerja. Keputusan ini diambil atas permintaan pekerja yang menginginkan kepastian status mereka.

Pada Februari 2025, gelombang PHK terbesar terjadi dengan total 9.604 pekerja terdampak, dengan rincian:
  1. PT Sritex Sukoharjo: 8.504 pekerja
  2. PT Primayuda Mandirijaya Boyolali: 956 pekerja
  3. PT Sinar Pantja Djaja Semarang: 40 pekerja
  4. PT Bitratex Industries Semarang: 104 pekerja
“Jadi data yang kami terima total yang di-PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya Sritex Group mencapai 11.025 pekerja,” kata Yassierli, yang dikutip Selasa, 11 Maret 2025.
 
Baca juga: Menaker Data Karyawan Sritex yang Siap Bekerja Lagi

Yassierli menjelaskan, ribuan karyawan Sritex mengaku pasrah terkena PHK karena perusahaan dinyatakan bangkrut. Dalam kasus ini, ia menyebut para pekerja Sritex menerima terkena PHK. Kemnaker juga menerima dokumen yang menyebutkan bahwa para pekerja menerima dilakukan PHK yang diberikan oleh pengusaha serta tanda terima dari Disnaker setempat.

“Untuk kasus Sritex saat ini yang terjadi adalah pekerja menerima PHK,” lanjutnya.

Namun, sebagai bagian dari penyelesaian, hak-hak pekerja yang terkena PHK tersebut akan dipenuhi, seperti pembayaran upah terakhir, pesangon, tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, serta jaminan kematian.
 
Baca juga: 2.200 Eks Karyawan Sritex Sudah Terima JHT

Yassierli menuturkan, Kemnaker bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus berkoordinasi dengan tim kurator agar komitmen pembayaran hak pekerja yang terkena PHK dapat terealisasi.

Saat ini, Yassierli menyebut pembayaran upah kepada para pekerja telah selesai dibayarkan tim kurator, sedangkan untuk pesangon dan THR akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel pailit.

“Intinya, komitmen dari kurator untuk terkait dengan pembayaran kalau upah sudah selesai yang belum itu pesangon dan THR yang sifatnya terhutang sesudah asetnya dijual,” tambahnya

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)