Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. MI
Tri Subarkah • 8 March 2025 20:10
Jakarta: Uji materi yang mengharuskan calon anggota legislatif (caleg) maju di daerah pemilihan sesuai domisili didukung. Jika diterima, gugatan yang diajukan Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang itu sebagai bentuk penguatan partai politik (parpol) di daerah.
"Pengujian UU ini akan menguntungkan kader-kader partai di daerah karena bisa memperkuat kelembagaan partai politik di daerah dan memperkokoh desentralisasi politik," kata pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 8 Maret 2025.
Berdasarkan daftar calon tetap yang diterbitkan KPU pada Pemilu 2019-2024, terdapat 3.387 atau 59,53 persen caleg yang berdomisili bukan di wilayah dapil mereka mencalonkan diri.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu juga menilai pengajuan tersebut memperbesar peluang terpilihnya putra-putri daerah. Sehingga, mereka bisa memperjuangkan aspirasi daerahnya.
Baca juga:
Politikus NasDem Ujang Bey Tolak Wacana Caleg Wajib Warga Asli Dapil |