Syarat Caleg 'Akamsi' Bakal Perkuat Kelembagaan Parpol di Daerah

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. MI

Syarat Caleg 'Akamsi' Bakal Perkuat Kelembagaan Parpol di Daerah

Tri Subarkah • 8 March 2025 20:10

Jakarta: Uji materi yang mengharuskan calon anggota legislatif (caleg) maju di daerah pemilihan sesuai domisili didukung. Jika diterima, gugatan yang diajukan Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang itu sebagai bentuk penguatan partai politik (parpol) di daerah.

"Pengujian UU ini akan menguntungkan kader-kader partai di daerah karena bisa memperkuat kelembagaan partai politik di daerah dan memperkokoh desentralisasi politik," kata pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 8 Maret 2025.

Berdasarkan daftar calon tetap yang diterbitkan KPU pada Pemilu 2019-2024, terdapat 3.387 atau 59,53 persen caleg yang berdomisili bukan di wilayah dapil mereka mencalonkan diri.

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu juga menilai pengajuan tersebut memperbesar peluang terpilihnya putra-putri daerah. Sehingga, mereka bisa memperjuangkan aspirasi daerahnya.
 

Baca juga: 

Politikus NasDem Ujang Bey Tolak Wacana Caleg Wajib Warga Asli Dapil


"Selain itu, ini juga akan memperbesar peluang keterpilihan putra-putri daerah dalam kontestasi politik nasional," ungkap dia.

Menurut Titi, persyaratan caleg 'akamsi' itu sebenarnya sudah dipraktikkan di sejumlah negara, meski dengan keketatan yang berbeda. Menurut dia, Thailand merupakan negara yang menerapkan syarat serupa dengan syarat yang lebih ringan.

Titi mencalonkan, syarat menjadi caleg DPR di Thailand setidaknya harus lahir di provinsi tempat caleg itu mencalonkan diri. Atau, setidaknya pernah menempuh pendidikan di lembaga pendidikan yang berlokasi di provinsi tempat ia mencalonkan diri untuk masa jabatan berturut-turut paling sedikit 5 tahun akademik sebelumnya.

Alternatif lainnya, caleg pernah bertugas di dinas resmi sebelumnya. Atau namanya tercantum dalam daftar anggota DPR di provinsi tempat ia mencalonkan diri untuk masa jabatan berturut turut paling sedikit lima tahun sebelumnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)