Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.
Tri Subarkah • 25 February 2025 14:01
Jakarta: Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berpendapat cawe-cawe pejabat negara di Pilkada 2024 harus ditindak. Seperti, dugaan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, setelah terbukti membantu istrinya Ratu Rachmaatuzakiyah di Pilkada Serang 2024.
"Mendes bisa dilaporkan ke KPK karena banyak menggunakan anggara negara untuk kemenangan pilkada," kata Neni kepada Media Indonesia, Selasa, 25 Februari 2025.
Putusan MK atas sengketa hasil Pilkada Serang 2024 yang dibacakan pada Senin , 24 Februari 2025, mengungkap bahwa Yandri menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kades secara masif kepada pasangan Ratu-M Najib Hamas. Menurut Neni, keterlibatan kepala desa dalam pilkada bukan hal baru.
Namun, ia menyoroti pentingnya penindakan secara pidana terhadap semua pihak yang terlibat dalam kecurangan di Pilkada Serang 2024. Terlebih, cawe-cawe tersebut dilakukan oleh pejabat pemerintah pusat.
Baca juga:
MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang, Perintahkan PSU Seluruh TPS |