Jadi Tersangka Gratifikasi, Eks Pejabat Ditjen Pajak Dicegah ke Luar Negeri

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Jadi Tersangka Gratifikasi, Eks Pejabat Ditjen Pajak Dicegah ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 25 February 2025 18:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mohamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah langsung meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan status pencegahan untuknya.

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.

Larangan ke luar negeri itu berlaku dari 12 Februari 2025. Pencegahan itu dilakukan agar Haniv tidak kabur ke luar negeri, selama perkaranya diusut.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ucap Tessa.
 

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka Gratifikasi, Dipakai Biayai Fashion Show Anaknya

Kasus ini bermula ketika anak Haniv, Feby Pernama mau membuat acara fashion show. Dia memiliki bisnis pakaian pria bernama FH Pour Home by Feby Haniv.

Untuk membantu anaknya, Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Yul Dirga untuk dicarikan sponsorship untuk acara anaknya. Peragaan busana digelar pada 13 Desember 2025.

Haniv meminta bantuan Yul melalui e-mail. Dalam proposal yang dibuatnya, Feby disebut membutuhkan dana sebesar Rp150 juta.

Permintaan itu dikabulkan oleh sejumlah pihak. Dia diduga menerima uang sebesar Rp804 juta untuk kebutuhan peragaan busana anaknya. KPK juga mengendus adanya penerimaan dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634. Jika ditotal gratifikasi Haniv senilai Rp21.560.840.634.

Dalam kasus ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)