Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 February 2025 18:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mohamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah langsung meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan status pencegahan untuknya.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.
Larangan ke luar negeri itu berlaku dari 12 Februari 2025. Pencegahan itu dilakukan agar Haniv tidak kabur ke luar negeri, selama perkaranya diusut.
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ucap Tessa.
Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka Gratifikasi, Dipakai Biayai Fashion Show Anaknya |