Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 25 February 2025 18:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mohamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, dia belum ditahan.
"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka MH (Muhamad Haniv) selaku PNS pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.
Asep mengatakan, kasus ini bermula ketika anak Haniv, Feby Pernama hendak membuat acara fashion show. Dia memiliki bisnis pakaian pria bernama FH Pour Home by Feby Haniv.
Untuk membantu anaknya, Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Yul Dirga untuk dicarikan sponsorship untuk acara anaknya. Peragaan busana digelar pada 13 Desember 2025.
"Permintaan ditujukan untuk dua atau tiga perusahaan yang kenal dengan saja," ujar Asep.
Baca juga: Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rohidin Mersyah, KPK Sita 4 Aset Senilai Rp4,3 Miliar |