Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rohidin Mersyah, KPK Sita 4 Aset Senilai Rp4,3 Miliar

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rohidin Mersyah, KPK Sita 4 Aset Senilai Rp4,3 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 25 February 2025 15:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Empat aset miliknya disita penyidik.

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Februari 2025.

Tessa mengatakan, keseluruhan aset itu ditaksir senilai Rp4,3 miliar. KPK masih menelusuri aliran dana dalam kasus ini untuk disita.

“Penyitaan merupakan upaya penyidik untuk pemulihan keuangan negara sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RM (Rohidin Mersyah),” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Dugaan Gratifikasi Rebutan Kursi Wakil dan Ketua DPD Masih Didalami KPK



KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)