Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 29 May 2025 08:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu, 28 Mei 2025. Mereka diminta jelaskan soal aliran dana dan proses verifikasi dokumen.
"Semua saksi hadir dan didalami terkait aliran uang dari para agen TKA serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Mei 2025.
Tiga saksi itu yakni Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemnaker M Ariswan Fauzi (MAF), dan dua Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker Ahitya Narrotama (AN), serta Angga Erlatna (AE). Budi enggan memerinci jawaban mereka kepada penyidik, kemarin.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
Baca juga: KPK Panggil 3 Saksi Usut Suap Izin Kerja TKA di Kemnaker |