KPK Dalami Aliran Dana dan Verifikasi Dokumen Terkait Suap Izin TKA di Indonesia

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Dalami Aliran Dana dan Verifikasi Dokumen Terkait Suap Izin TKA di Indonesia

Candra Yuri Nuralam • 29 May 2025 08:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu, 28 Mei 2025. Mereka diminta jelaskan soal aliran dana dan proses verifikasi dokumen.

"Semua saksi hadir dan didalami terkait aliran uang dari para agen TKA serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Mei 2025.

Tiga saksi itu yakni Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemnaker M Ariswan Fauzi (MAF), dan dua Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker Ahitya Narrotama (AN), serta Angga Erlatna (AE). Budi enggan memerinci jawaban mereka kepada penyidik, kemarin.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
 

Baca juga: KPK Panggil 3 Saksi Usut Suap Izin Kerja TKA di Kemnaker

Pemerasan terhadap TKA ini diduga terjadi dari 2019. KPK menghitung para tersangka berhasil meraup Rp53 miliar.

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan tersangka ditetapkan.

Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)