KPK Panggil 3 Saksi Usut Suap Izin Kerja TKA di Kemnaker

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Panggil 3 Saksi Usut Suap Izin Kerja TKA di Kemnaker

Candra Yuri Nuralam • 28 May 2025 11:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak tiga saksi dipanggil penyidik, hari ini, 28 Mei 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Mei 2025.

Sebanyak tiga saksi itu yakni staf tata usaha Direktorat PPTKA Kemnaker M Ariswan Fauzi (MAF), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker Adhitya Narrotama (AN), dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker Angga Erlatna (AE).

Mereka bertiga diharap memenuhi panggilan. Para tersangka dalam kasus ini belum ditahan penyidik.
 

Baca juga: 

Tersangka Kasus Suap Izin Tenaga Kerja Asing Diduga Minta Uang ke Agen Penyalur


Pemerasan terhadap TKA ini diduga terjadi dari 2019. KPK menghitung para tersangka berhasil meraup Rp53 miliar.

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan tersangka ditetapkan.

Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)