Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 28 May 2025 07:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta uang melalui agen. Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik pada Selasa, 27 Mei 2025.
"Para saksi didalami terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemenaker dan pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada agen TKA," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Mei 2025.
Budi mengatakan, tiga saksi itu yakni mantan PNS Kemnaker Berry Trimadya (BT), Sopir dari Putra Citra Wahyou, Kholil, dan Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker Fira Firliza.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
Baca juga: Mantan Dirut Taspen Didakwa Merugikan Negara Rp1 Triliun |