Tersangka Kasus Suap Izin Tenaga Kerja Asing Diduga Minta Uang ke Agen Penyalur

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Tersangka Kasus Suap Izin Tenaga Kerja Asing Diduga Minta Uang ke Agen Penyalur

Candra Yuri Nuralam • 28 May 2025 07:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta uang melalui agen. Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik pada Selasa, 27 Mei 2025.

"Para saksi didalami terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemenaker dan pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada agen TKA," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Mei 2025.

Budi mengatakan, tiga saksi itu yakni mantan PNS Kemnaker Berry Trimadya (BT), Sopir dari Putra Citra Wahyou, Kholil, dan Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker Fira Firliza.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
 

Baca juga: Mantan Dirut Taspen Didakwa Merugikan Negara Rp1 Triliun

Budi enggan memerinci besaran uang yang diminta para tersangka agar TKA bisa kerja di Indonesia. Informasi dari tiga saksi ini menguatkan tuduhan penyidik kepada para pihak terlibat.

Pemerasan terhadap TKA ini diduga terjadi dari 2019. KPK menghitung para tersangka berhasil meraup Rp53 miliar.

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan tersangka ditetapkan.

Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)