Divpropam Tunggu Keputusan Banding Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas 3 Hari

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Siti Yona

Divpropam Tunggu Keputusan Banding Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas 3 Hari

Siti Yona Hukmana • 5 September 2025 08:24

Jakarta: Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, dan Komandan Batalyon (Danyon) A Resimen IV Pas Pelopor Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, belum menyatakan banding, usai diberi sanksi etik atas peristiwa penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Mereka diberi waktu tiga hari terhitung sejak sanksi etik dputuskan.

"Tiga hari sejak putusan itu diterima oleh terduga pelanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Jumat, 5 September 2025.

Bripka Rohmat diberi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun hingga masa dinas berakhir. Sedangkan, Kompol Cosmas diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kita sudah dengarkan terduga pelanggar masih mempertimbangkan untuk berpikir dan berkomunikasi dengan keluarga," ujar Trunoyudo.

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut setelah menyatakan banding, Divpropam Polri perlu menerima memori banding. Waktu pengajuannya 21 hari sejak diputuskan akan banding.

"Tiga hari dalam waktu setelah putusan diterima, kemudian mengajukan memori banding selama maksimal adalah 21 hari," ungkap Trunoyudo.
 

Baca Juga: 

Kompolnas: Bripka Rohmat di Bawah Kendali Kompol Cosmas saat Tabrak Affan Kurniawan


Bripka Rohmat menerima putusan demosi tujuh tahun usai menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis, 4 September 2025. Ketua sidang Kombes Heri Setiawan memutuskan demosi tujuh tahun karena sejumlah pertimbangan.

Salah satunya, saat peristiwa unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025, Rohmat terkena gas air mata sehingga matanya perih dan tidak dapat melihat dengan jelas. Selain itu, ada lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil kendaraan taktis (rantis) yang dikendarai. Faktor lain, Rohmat hanya menjalankan perintah atasannya, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju.

Kompol Cosmas menjalani sidang etik pada Rabu, 3 September 2025. Dia diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri. Cosmas dinilai telah bertindak tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, yakni Affan Kurniawan.

Sedangkan, lima anggota Brimob lainnya yang juga berada dalam rantis belum disidang etik. Mereka masih menunggu jadwal sidang etik dari Divpropam Polri.

Kelima anggota Brimob lainnya yakni:

  1. Aipda M. Rohyani, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  2. Briptu Danang, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  3. Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  4. Bharaka Jana Edi, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  5. Bharaka Yohanes David, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang).

Ketujuh anggota Brimob ini melindas korban hingga tewas saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)