Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 5 September 2025 08:24
Jakarta: Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, dan Komandan Batalyon (Danyon) A Resimen IV Pas Pelopor Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, belum menyatakan banding, usai diberi sanksi etik atas peristiwa penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Mereka diberi waktu tiga hari terhitung sejak sanksi etik dputuskan.
"Tiga hari sejak putusan itu diterima oleh terduga pelanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Jumat, 5 September 2025.
Bripka Rohmat diberi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun hingga masa dinas berakhir. Sedangkan, Kompol Cosmas diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kita sudah dengarkan terduga pelanggar masih mempertimbangkan untuk berpikir dan berkomunikasi dengan keluarga," ujar Trunoyudo.
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut setelah menyatakan banding, Divpropam Polri perlu menerima memori banding. Waktu pengajuannya 21 hari sejak diputuskan akan banding.
"Tiga hari dalam waktu setelah putusan diterima, kemudian mengajukan memori banding selama maksimal adalah 21 hari," ungkap Trunoyudo.
Baca Juga:
Kompolnas: Bripka Rohmat di Bawah Kendali Kompol Cosmas saat Tabrak Affan Kurniawan |