Bamin Silog Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 5 September 2025 07:54
Jakarta: Komisioner Kompolnas, Ida Oetari, mengungkap fakta saat peristiwa penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh Bamin Silog Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat. Rohmat yang mengendarai Barracuda menabrak Affan karena di bawah kendali Komandan Batalyon (Danyon) A Resimen IV Pas Pelopor Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Dengan fakta itu, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ida memantau langsung persidangan selaku pengawas eksternal Polri.
"Tentu saja ketua komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk hal-hal yang meringankan, di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," kata Ida kepada wartawan dikutip Jumat, 5 September 2025.
Rohmat merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan pada Kamis malam, 28 Agustus 2035. Sedangkan, Kompol Cosmas duduk di sebelah kiri sopir.
"Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai," ujar Ida.
Ida melanjutkan Rohmat memiliki lisensi untuk mengemudikan rantis. Namun, saat peristiwa penabrakan itu terjadi sedang banyak masyarakat, sehingga tak bisa melihat secara jelas.
"Yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki sertifikat, memiliki keahlian itu dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri," ujar Ida.
Termasuk, kata Ida, kondisi psikologis di dalam ruang rantis. Menurut Ida, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis etik, sehingga Rohmat diberi sanksi demosi hingga pensiun.
Baca Juga:
Bripka Rohmat Sopir Barracuda Brimob Penabrak Affan Kurniawan Disanksi Demosi 7 Tahun |