Kompolnas: Bripka Rohmat di Bawah Kendali Kompol Cosmas saat Tabrak Affan Kurniawan

Bamin Silog Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Kompolnas: Bripka Rohmat di Bawah Kendali Kompol Cosmas saat Tabrak Affan Kurniawan

Siti Yona Hukmana • 5 September 2025 07:54

Jakarta: Komisioner Kompolnas, Ida Oetari, mengungkap fakta saat peristiwa penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh Bamin Silog Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat. Rohmat yang mengendarai Barracuda menabrak Affan karena di bawah kendali Komandan Batalyon (Danyon) A Resimen IV Pas Pelopor Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Dengan fakta itu, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ida memantau langsung persidangan selaku pengawas eksternal Polri.

"Tentu saja ketua komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk hal-hal yang meringankan, di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," kata Ida kepada wartawan dikutip Jumat, 5 September 2025.

Rohmat merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan pada Kamis malam, 28 Agustus 2035. Sedangkan, Kompol Cosmas duduk di sebelah kiri sopir.

"Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai," ujar Ida.

Ida melanjutkan Rohmat memiliki lisensi untuk mengemudikan rantis. Namun, saat peristiwa penabrakan itu terjadi sedang banyak masyarakat, sehingga tak bisa melihat secara jelas.

"Yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki sertifikat, memiliki keahlian itu dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri," ujar Ida.

Termasuk, kata Ida, kondisi psikologis di dalam ruang rantis. Menurut Ida, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis etik, sehingga Rohmat diberi sanksi demosi hingga pensiun.
 

Baca Juga: 

Bripka Rohmat Sopir Barracuda Brimob Penabrak Affan Kurniawan Disanksi Demosi 7 Tahun


Sebelumnya, Bripka Rohmat mengaku hanya menjalankan tugas dari pimpinan saat mencurahkan isi hatinya dalam sidang KKEP. Hal itu disampaikannya usai menerima putusan etik berupa mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.

"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," kata Bripka Rohmat di ruang sidang yang disiarkan langsung melalui YouTube Polri TV, Kamis, 4 September 2025.

Ketua Komisi Sidang Kabag Binetika Rowatprof Divpropam Polri, Kombes Heri Setiawan, memutuskan sanksi demosi 7 tahun kepada Bripka Rohmat. Putusan etik langsung disampaikan di depan Bripka Rohmat dan disiarkan langsung.

"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Heri Setiawan di ruang sidang Gedung TNCC lantai 1, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Sanksi administratif lainnya penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri. Selain itu, majelis etik menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ungkap Heri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)