Gaji Pasukan Putih Dinkes DKI Jakarta 2025 dan Fasilitas yang Diterima

Ilustrasi Pasukan Putih. (Ist)

Gaji Pasukan Putih Dinkes DKI Jakarta 2025 dan Fasilitas yang Diterima

Putri Purnama Sari • 4 September 2025 18:58

Jakarta: Pemprov DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen Pasukan Putih pada tahun 2025. Pasukan ini merupakan tenaga lapangan non-ASN yang direkrut oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan bekerja di bawah skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). 

Tugas mereka adalah membantu pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas, serta membantu pemantauan kondisi kesehatan dan rujukan ke fasilitas layanan kesehatan bila diperlukan.

Lantas, berapa gaji Pasukan Putih Dinkes dan fasilitas apa saja yang mereka dapatkan? Berikut informasinya.

Berapa Gaji Pasukan Putih?

Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan angka resmi gaji Pasukan Putih tahun 2025. Namun, mengacu pada pola gaji tenaga PJLP sebelumnya (seperti Pasukan Oranye, Biru, dan Hijau), gaji biasanya disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

UMP DKI Jakarta 2025: Rp5.396.761 per bulan, dengan begitu estimasi gaji Pasukan Putih sekitar Rp5,3 juta per bulan. Artinya, gaji Pasukan Putih diperkirakan setara UMP, sesuai standar kompensasi pekerja PJLP di DKI Jakarta.
 
Baca juga: Rekrutmen Pasukan Putih: Syarat, Peran dan Tugas, dan Alur Pendaftaran

Fasilitas dan Tunjangan

Selain gaji pokok, Pasukan Putih juga mendapatkan berbagai fasilitas kerja, antara lain:
  • BPJS Kesehatan.
  • BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Seragam kerja dan perlengkapan lapangan.
  • Pelatihan dan pembekalan tugas.
Dengan fasilitas tersebut, diharapkan Pasukan Putih dapat menjalankan tugasnya dengan aman, nyaman, dan profesional.

Apa Tugas Pasukan Putih?

Petugas Pasukan Putih bertugas memberikan layanan kesehatan secara langsung kepada warga, khususnya lansia dan kelompok rentan. Tugas mereka meliputi:
  • Merawat lansia/warga yang memiliki keterbatasan fisik di rumah.
  • Membantu aktivitas dasar harian lansia/warga.
  • Memantau pengobatan dan kondisi kesehatan secara berkala.
  • Melaporkan kondisi warga dan mendampingi proses rujukan ke faskes.
  • Memberikan dukungan emosional dan edukasi kepada warga dan keluarga.
  • Melakukan pendataan, pemetaan sasaran, serta penilaian tingkat kemandirian aktivitas harian.
  • Menjalankan tugas lapangan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)