Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka (tengah) memimpin konferensi pers ungkap kasus pembunuhan PNI Imigrasi di Mapolres Anambas, Kamis (23/10/2025). (ANTARA/HO-Polres Kepulauan Anambas.)
Lukman Diah Sari • 23 October 2025 23:01
Batam: Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap penyebab kematian Harsyad, 52, PNS di Kantor Imigrasi, yang jenazahnya ditemukan tergeletak di pinggir Jalan M.H Thamrin. Kapolres Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil autopsi Biddokes Polda Kepulauan Riau.
“Hasil forensik bersesuaian dengan mengakibatkan korban meninggal karena kekerasan benda tumpul di daerah leher yang mematahkan tulang rawan gondok mengakibatkan mati lemas,” kata Gusti, Kamis, 23 Oktober 2025, melansir Antara.
Pelaku pembunuh Harsyad berinisial ASPM berusia 20 tahun, pekerjaan swasta. Pelaku sudah mengenal korban selama kurang lebih 3 bulan. Keduanya kerap berinteraksi terkait pekerjaan.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Jumat, 17 Oktober 2025. Saat itu korban dan pelaku bertemu pukul 02.05 WIB menuju sebuah kebun disebut milik korban.
“Di lokasi kejadian sempat terjadi interaksi pribadi antara korban dan pelaku. Sebelum akhirnya terjadi perselisihan dan berujung pada tindakan kekerasan,” jelas dia.
Menurut Gusti, pelaku secara spontan melakukan tindakan kekerasan kepada korban karena ada iming-iming akan memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Karena tidak ditepati, akhirnya pelaku emosi sehingga terjadi tindak kekerasan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, kekerasan tumpul di leher berdasarkan pola dan gambarnya sesuai dengan kasus cekik. Selain itu, ditemukan resapan darah pada jaringan ikat di bawah kulit leher, otot leher, patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dan resapan di daerah sekitar patahan.
“Nah ini yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas dia.
Dia menegaskan bahwa pelaku merupakan satu orang. Polisi telah menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, seperti baju, celana pelaku, sepeda motor korban dan alat komunikasi korban maupun pelaku.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas AKP Bambang Sadmoko menuturkan, pada hari kejadian, setelah terjadi perdebatan antara korban dan pelaku di kebun, keduanya sempat pulang bersama menggunakan sepeda motor korban. Namun di tengah jalan pelaku menurunkan korban karena terjadi perselisihan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, setelah interaksi pribadi, pelaku pulang bersama korban, dalam perjalanan menuju rumah korban. Pelaku menghentikan korban di tengah jalan dikarenakan cekcok mulut antara pelaku dan korban yang mengakibatkan pelaku kehilangan kendali dan melakukan tindakan kekerasan secara spontan,” ujar Bambang.
Setelah peristiwa itu, pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian, Selanjutnya, pelaku membawa sepeda motor korban kembali ke rumah korban.
Bambang menyebut, pihaknya masih mendalami apa hubungan antara korban dan pelaku hingga terjadi cekcok yang berujung emosi pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.