Minta Duit Damai ke Pelaku Pelecehan, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Minta Duit Damai ke Pelaku Pelecehan, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot

Muhammad Syawaluddin • 20 March 2025 21:15

Makassar: Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu HT dicopot dari jabatannya usai meminta uang damai kepada pelaku kekerasan seksual. Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana. 

"Sudah dicopot dari jabatannya melalui TR," kata Arya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.

Arya mengungkapkan pencopotan Iptu HT dari jabatanya lantaran melanggar kode etik dalam kepolisian. Iptu HT disebut meminta uang damai ke pelaku pelecehan seksual. 

"Ada dugaan tindakan melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor," ujarnya. 

Arya mengungkapkan saat ini Iptu HT masih dalam pemeriksaan Propam Polrestabes Makassar. 

Sebelumnya, informasi perihal permintaan uang damai oleh Kanit PPA Polrestabes Makassar mencuat setelah diungkap Tim Reaksi Cepat (TRC) UPT PPA Kota Makassar. Saat itu korban yang didampingi UPT PPA Kota Makassar dipanggil penyidik Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lanjutan. 

Menurut TRC, korban dipanggil untuk kemudian diberikan uang THR sebesar Rp5 juta. Namun informasi yang mereka dapat polisi telah lebih dulu meminta uang sebesar Rp10 juta ke pelaku. 

Rencananya kasus ini bakal diselesaikan melalui restorative justice. Tim dari TRC UPTD PPA Kota Makassar tidak setuju, dan ingin melanjutkan kasus itu hingga ke pengadilan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)