DPR Belum Terima Surpres Revisi UU Polri

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi dua Waka DPR Saan Mustopa (kanan) dan Adies Karding menyampaikan keterangan pers usai memimpin sidang rapat paripurna ke-16 penutupan masa persidangan II 2024-2025, Selasa (25/3/2025). Foto: MI/Susanto

DPR Belum Terima Surpres Revisi UU Polri

Fachri Audhia Hafiez • 25 March 2025 13:35

Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menegaskan belum menerima surat presiden (surpres) terkait revisi UU Polri. Surpres yang beredar saat ini disebut bukan resmi.

"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan supres resmi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

Puan mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Polri yang beredar juga bukan resmi. "Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," ujar Puan.

Sebelumnya sempat beredar Surat Presiden Nomor RI-13/Pres/02/2025 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tertulis dibuat pada tanggal 13 Februari 2025.
 

Baca juga: 

Komisi III Siap Bahas Revisi UU Polri-Kejaksaan


Dalam surat tersebut tertulis bahwa surpres dikirimkan ke DPR. Karena ada perubahan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Polri.

Hal itu disebabkan ada perubahan nomenklatur kementerian di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri yang ditugaskan Presiden Prabowo untuk membahas revisi UU Polri dalam surat terbaru adalah, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.

"Adapun menteri yang kami tugaskan yakni Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," tulis Surpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)