Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi dua Waka DPR Saan Mustopa (kanan) dan Adies Karding menyampaikan keterangan pers usai memimpin sidang rapat paripurna ke-16 penutupan masa persidangan II 2024-2025, Selasa (25/3/2025). Foto: MI/Susanto
Fachri Audhia Hafiez • 25 March 2025 13:35
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menegaskan belum menerima surat presiden (surpres) terkait revisi UU Polri. Surpres yang beredar saat ini disebut bukan resmi.
"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan supres resmi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Puan mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Polri yang beredar juga bukan resmi. "Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," ujar Puan.
Sebelumnya sempat beredar Surat Presiden Nomor RI-13/Pres/02/2025 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tertulis dibuat pada tanggal 13 Februari 2025.
Baca juga:
Komisi III Siap Bahas Revisi UU Polri-Kejaksaan |