Pansus Kawasan Tanpa Rokok DKI Sepakat Sanksi Rp250 Ribu bagi Pelanggar

Rokok/Ilustrasi Metrotvnews.com

Pansus Kawasan Tanpa Rokok DKI Sepakat Sanksi Rp250 Ribu bagi Pelanggar

Farhan Zhuhri • 18 September 2025 15:03

Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, menyepakati sanksi pidana administratif sebesar Rp250 ribu dan kerja sosial bagi pelanggar aturan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Ayat 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Bebas Rokok.

Wakil Ketua Pansus KTR Abdurrahman Suhaimi mengatakan sanksi pidana administratif tersebut dibebankan kepada orang yang dengan sengaja merokok di KTR. Namun dalam Ayat 8 dijelaskan, bila seseorang melanggar aturan selama lebih dari tujuh hari akan dikenakan sanksi sebesar Rp10 juta.

“Kalau sekali dua kali ketahuan merokok akan didenda Rp250 ribu,” ujar Suhaimi melalui keterangannya, Kamis, 18 September 2025.

Ia menegaskan sanksi kerja sosial untuk pelanggar yang sengaja merokok di kawasan bebas asap rokok akan ditentukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Nggak ada pidana penjara, hanya kerja sosial dan dikenakan sanksi pidana administrasif tadi itu Rp10 juta ketika sudah berturut-turut tujuh kali,” jelas Suhaimi.

Ia mengungkapkan, penyelesaian pembahasan dan pendalaman Ranperda KTR DKI Jakarta ditargetkan rampung hingga akhir September 2025. Bahkan dapat diselesaikan pada 17 September 2025. 

“Mudah-mudahan September ini bisa selesai,” jelas Suhaimi.
 

Baca: Menkeu Purbaya Dalami Dugaan Pemalsuan Cukai Rokok

Bersamaan itu, harap Suhaimi, Pemprov DKI segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang KTR DKI Jakarta. Sehingga aturan dapat berdampingan secara efektif.

“Sehingga Dinas yang terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan lain-lainnya yang diberikan tugas untuk mengawal bisa melaksanakan Perda tersebut secara profesional,” tegas Suhaimi.

Sementara itu, Kepala Sub Kelompok (Kasubkel) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Biro Hukum Setda DKI Jakarta Afifi berharap, pembahasan Ranperda tentang KTR dapat segera tuntas. 

Mengingat, dalam 15 tahun terakhir hanya ada di dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Apabila tahun ini bisa ditetapkan di Paripurna, menjadi Perda KTR, itu menjadi salah satu prestasi luar biasa, baik untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta, maupun teman-teman di eksekutif,” ujar Afifi.

“Bagaimanapun juga Perda ini nantinya untuk masyarakat sangat bermanfaat meningkatkan kesehatan masyarakat,” pungkas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)