Rokok/Ilustrasi Metrotvnews.com
Farhan Zhuhri • 18 September 2025 15:03
Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, menyepakati sanksi pidana administratif sebesar Rp250 ribu dan kerja sosial bagi pelanggar aturan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Ayat 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Bebas Rokok.
Wakil Ketua Pansus KTR Abdurrahman Suhaimi mengatakan sanksi pidana administratif tersebut dibebankan kepada orang yang dengan sengaja merokok di KTR. Namun dalam Ayat 8 dijelaskan, bila seseorang melanggar aturan selama lebih dari tujuh hari akan dikenakan sanksi sebesar Rp10 juta.
“Kalau sekali dua kali ketahuan merokok akan didenda Rp250 ribu,” ujar Suhaimi melalui keterangannya, Kamis, 18 September 2025.
Ia menegaskan sanksi kerja sosial untuk pelanggar yang sengaja merokok di kawasan bebas asap rokok akan ditentukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Nggak ada pidana penjara, hanya kerja sosial dan dikenakan sanksi pidana administrasif tadi itu Rp10 juta ketika sudah berturut-turut tujuh kali,” jelas Suhaimi.
Ia mengungkapkan, penyelesaian pembahasan dan pendalaman Ranperda KTR DKI Jakarta ditargetkan rampung hingga akhir September 2025. Bahkan dapat diselesaikan pada 17 September 2025.
“Mudah-mudahan September ini bisa selesai,” jelas Suhaimi.
Baca: Menkeu Purbaya Dalami Dugaan Pemalsuan Cukai Rokok |