Ini Pertimbangan Polda Metro Mengabulkan Penangguhan Penahanan Figha Lesmana

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Ini Pertimbangan Polda Metro Mengabulkan Penangguhan Penahanan Figha Lesmana

Anggi Tondi Martaon • 9 October 2025 16:26

Jakarta: Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap pegiat media sosial, Figha Lesmana (FL) yang sempat ditahan setelah unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025. Penangguhan penahanan dilakukan sejak 3 Oktober 2025 itu berdasarkan dua aspek.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada Jumat (3 Oktober 2025), yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dikutip dari Antara, Kamis, 10 Oktober 2025.

Aspek pertama yaitu pertimbangan kemanusiaan. Menurut Asep, Figha merupakan seorang ibu yang tengah menyusui.

"Masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan," ungkap Asep.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kabulkan Penangguhan Penahanan Selebgram Figha Lesmana

Pertimbangan kedua ialah penyidikan. Asep menjelaskan seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal. Figha juga dinilai kooperatif selama penyidikan dan menghormati prosedur hukum.

"Serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut," sebut Asep.

Gedung Polda Metro Jaya. Foto: NTMC Polri.

Asep menambahkan langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional, dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan.

Figha Lesmana sendiri ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama sejumlah aktivis, seperti Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan pada aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.

Polisi menyebut mereka menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)