Kejar 200 Penunggak Pajak Senilai Rp60 Triliun, Kemenkeu: Baru 'Ketangkep' Rp7,21 Triliun

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Foto: Metrotvnews.com/Husen.

Kejar 200 Penunggak Pajak Senilai Rp60 Triliun, Kemenkeu: Baru 'Ketangkep' Rp7,21 Triliun

Insi Nantika Jelita • 15 October 2025 06:56

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengejar sebanyak 200 wajib pajak (WP) penunggak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp60 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi penerimaan hasil penagihan baru mencapai Rp7,21 triliun.
 
Dari ratusan WP tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan badan usaha. Dari total itu, sebanyak lima WP telah masuk dalam pengawasan aparat penegak hukum, sementara sembilan WP lainnya dicegah bepergian ke luar negeri.
 
"Kami lakukan tindakan-tindakan penagihan aktif," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) di Jakarta, dikutip Rabu, 15 Oktober 2025.
 
Ia menyampaikan perkembangan penanganan penunggak pajak. Hingga kini, 91 wajib pajak telah melunasi atau sedang mencicil kewajibannya, sementara lima lainnya menghadapi kesulitan likuiditas dan kredit macet.
 
Lalu, sebanyak 27 perusahaan resmi dinyatakan pailit, dan lima wajib pajak lainnya sedang ditelusuri asetnya untuk kemungkinan penyitaan. Selain itu, sembilan wajib pajak dicegah terkait kepemilikan sebenarnya, dan 59 lainnya tengah ditindaklanjuti.
 
"Sementara satu WP lainnya telah masuk tahap penyanderaan (gijzeling)," jelas dia.
 

Baca juga: Tak Khawatir Penerimaan Pajak Turun, Kemenkeu: Uangnya Bikin Ekonomi Indonesia Tumbuh


(Ilustrasi. Foto: Pajak.go.id)
 

Buka peluang restrukturisasi bagi WP kooperatif

 
Bimo menegaskan pihaknya terus mendorong para penunggak pajak untuk bersikap kooperatif dan beriktikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Pemerintah, kata dia, membuka peluang restrukturisasi bagi WP yang menunjukkan komitmen untuk melunasi tunggakan.
 
"Kami sangat terbuka untuk restrukturisasi, asalkan ada jaminan. Aset akan kami sita dan rekening kami blokir," ucap Bimo.
 
Ia menambahkan, apabila upaya tersebut masih diabaikan, DJP akan melanjutkan dengan tindakan hukum yang lebih tegas, termasuk penyanderaan (gijzeling) dan pelelangan aset dalam jangka waktu tertentu.
 
"Kalau perlu dengan tindakan pemidanaan melalui gijzeling. Aset nanti akan kami sita dalam jangka waktu tertentu, kalau sudah tidak, kami lakukan pelelangan," tegas Bimo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)