Tak Khawatir Penerimaan Pajak Turun, Kemenkeu: Uangnya Bikin Ekonomi Indonesia Tumbuh

Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com

Tak Khawatir Penerimaan Pajak Turun, Kemenkeu: Uangnya Bikin Ekonomi Indonesia Tumbuh

Husen Miftahudin • 14 October 2025 19:58

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan kinerja penerimaan pajak bersih atau neto hingga 30 September 2025 tertekan oleh tingginya pencairan restitusi kepada wajib pajak. Kondisi ini menyebabkan penerimaan pajak neto lebih rendah dibandingkan tahun lalu, meskipun kinerja penerimaan pajak kotor atau brutonya mengalami kenaikan.
 
"Penurunan penerimaan pajak neto salah satu sebabnya adalah karena tahun ini memang terjadi peningkatan restitusi pajak," ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
 
Diketahui, penerimaan pajak bruto per 30 September 2025 tercatat sebesar Rp1.619,20 triliun atau naik dari Rp1.588,21 triliun di periode yang sama tahun sebelumnya. Rinciannya, PPh Badan Rp304,63 triliun (naik 6,0 persen), PPh Orang Pribadi Rp16,90 triliun (naik 39,4 persen), PPN dan PPnBM Rp702,20 triliun (turun 3,2 persen), serta PBB Rp19,69 triliun (naik 18,4 persen).
 
Sementara penerimaan pajak neto tercatat sebesar Rp1.295,28 triliun atau turun dari Rp1.354,86 triliun di periode yang sama tahun sebelumnya. Rinciannya, PPh Badan Rp215,10 triliun (turun 9,4 persen), PPh Orang Pribadi Rp16,82 triliun (naik 39,8 persen), PPN dan PPnBM Rp474,44 triliun (turun 13,2 persen), serta PBB Rp19,50 triliun (naik 17,6 persen).
 

Baca juga: Kemenkeu: PNBP Seret Imbas Dividen BUMN Kini Disetor ke Danantara


(Penerimaan pajak per 30 September 2025. Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenkeu)
 

Bikin ekonomi Indonesia tumbuh

 
Meskipun penerimaan pajak neto mengalami penurunan, Suahasil tak khawatir. Ia justru bersyukur lantaran uang restitusi pajak tersebut justru beredar luas di tengah-tengah masyarakat sehingga mendongkrak kinerja perekonomian Indonesia.
 
Restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi ini terjadi di mana Wajib Pajak membayar pajak, padahal seharusnya tidak terutang pajak.
 
"Restitusi ini juga dikembalikan kepada masyarakat, kepada dunia usaha, kepada wajib pajak, sehingga uangnya itu beredar di tengah-tengah perekonomian," papar dia.
 
"Dan kita berharap bahwa dengan uang yang beredar di tengah-tengah perekonomian itu, termasuk yang berasal dari restitusi pajak, itu telah membantu gerak ekonomi kita selama ini," jelas Suahasil menambahkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)