Tulis Surat, Hasto Protes Jaksa KPK Lambat Informasikan Nama Saksi

Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Tulis Surat, Hasto Protes Jaksa KPK Lambat Informasikan Nama Saksi

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 11:45

Jakarta: Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali menulis surat dari rumah tahanan (rutan). Dalam tulisannya, dia memprotes cara jaksa mengumumkan nama saksi dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Surat dari Hasto itu diberikan oleh Politikus PDIP Guntur Romli. Dia membacakannya kepada awak media di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya belum menerima pemberitahuan tentang saksi saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK," tulis Hasto dibacakan Guntur di Pengadilan Tipikor pada Pengadilkan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Hasto merasa didiskriminasi atas sikap jaksa itu. Menurut dia, sikap jaksa seakan memperkuat tuduhan adanya skenario dalam kasus yang menyeretnya.

"Makin lengkap skenario yang memang menjadikan saya, Hasto Kristiyanto sebagai target," ucap Guntur membacakan surat Hasto.

Hasto menegaskan kasusnya merupakan produk daur ulang. Hasto menuding KPK cuma menambah keterangan dari internal.

"Ini adalah kasus daur ulang dan banyak dari saksi saksi saya atau Hasto Kristiyanto diintimidasi. kemudian penyidik KPK sampai mengerahkan saksi dari internal KPK, ada 13 penyidik dan mantan penyidik KPK yang dijadikan sebagai saksi," ucap Guntur membacakan surat Hasto.
 

Baca juga: Jaksa Hadirkan Wahyu Setiawan hingga Arif Budiman di Sidang Hasto

Menurut Guntur, Hasto merasa kasusnya tidak netral. Sebab, lanjutnya, ada konflik kepentingan jika internal KPK dijadikan saksi.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)