Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 28 January 2025 07:16
Jakarta: Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Pasalnya, penyidik menemukan bukti baru dari kasus yang terungkap 2022 lalu itu.
"Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2025.
Di samping itu, Cahyo menyebut gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak. Gugatan itu tak diterima hakim karena cacat formil.
Putusan itu dinilai sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum pada masa mendatang. Dia memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset.
"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," tegas jenderal polisi bintang dua itu.
Baca juga:
Pakar: Pemerasan Penyakit Kronis di Tubuh Polri! |