Polri Lanjutkan Pengusutan Korupsi Lahan Rusun Cengkarang

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polri Lanjutkan Pengusutan Korupsi Lahan Rusun Cengkarang

Siti Yona Hukmana • 28 January 2025 07:16

Jakarta: Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Pasalnya, penyidik menemukan bukti baru dari kasus yang terungkap 2022 lalu itu.

"Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2025.

Di samping itu, Cahyo menyebut gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak. Gugatan itu tak diterima hakim karena cacat formil.

Putusan itu dinilai sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum pada masa mendatang. Dia memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset.

"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," tegas jenderal polisi bintang dua itu.
 

Baca juga: 

Pakar: Pemerasan Penyakit Kronis di Tubuh Polri!


Kasus dugaan korupsi pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat (Jakbar), melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2015.

Peristiwa bermula saat pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakbar. Proyek tersebut untuk pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2015-2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp684.510.250.000.

Adapun rincian anggarannya yaitu Rp668.510.250.000 pada 2015. Kemudian, Rp16 miliar pada 2016. 

Namun, objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah. Diduga, sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa.

Akibatnya, tanah tidak dapat dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan sepenuhnya yang mengakibatkan kerugiaan keuangan negara.

Sebanyak dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Yakni Sukmana selaku eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Sedangkan, tersangka Rudy Hartono merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim). Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)