Anak 4 Tahun Tewas di Tangan Bapaknya Usai Memaki Sang Ibu

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus dua pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal di Ciputat. Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir

Anak 4 Tahun Tewas di Tangan Bapaknya Usai Memaki Sang Ibu

Hendrik Simorangkir • 8 August 2025 19:38

Tangerang: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus dua pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal di Ciputat. Kedua pelaku merupakan ayah dan ibu kandung berinisial AAY, 26, serta FT, 25. 

"Korban berinisial MA jenis kelamin laki-laki, usia 4 tahun. Korban mengalami memar, pembengkakan di kepala hingga luka-luka lecet pada punggung dan kedua tungkai bawah akibat kekerasan tumpul. Korban dilakukan tindak kekerasan sebanyak 6 kejadian di hari yang berbeda," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, Jumat, 8 Agustus 2025.

Victor menuturkan, kejadian kekerasan bermula saat korban berkata kasar ke pelaku FT atau ibunya. Perkataan itu didengar pelaku AAY atau bapak korban, sehingga memarahinya dan melakukan kekerasan dengan menendang ke bagian pinggang dan melemparkannya ke kardus dengan posisi terjatuh terlentang.

"Perkataan kasar seperti 'babi, anjing, dan monyet, serta mati aja loe sana' ke pelaku FT. Sedangkan pelaku FT ikut melakukan kekerasan fisik dengan cara menjambak rambutnya dan menyeret sampai ke kamar mandi. FT melakukanya ketika korban sudah muntah darah," jelas Victor.

Baca: 

Ayah Aniaya Anak Kandungnya Usia 1 Tahun di Purwakarta Ditangkap


Victor menjelaskan, kejadian kekerasan itu dilakukan oleh kedua pelaku di rumah kontrakannya dan salah satu apotek yang menjadi tempat kerja dari ibu kandung korban. 

"Ibu korban yang juga pelaku, bekerja sebagai penjaga apotek. Jadi setelah mendapat kekerasan yang banyak, anak tersebut pun mengalami muntah darah hingga dibawa ke rumah sakit dan korban pun meninggal," kata Victor.

Victor menambahkan, penangkapan terhadap kedua pelaku atas perbuatannya itu, berdasarkan laporan dari nenek korban ke Polsek Ciputat Timur. Adanya laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Tapi pelaku FT yang merupakan ibu korban tidak kami tahan, dengan pertimbangan karena rasa kemanusiaan, di mana dari dia masih memiliki satu orang anak perempuan berumur satu tahun," ungkap Victor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya, seorang balita laki-laki tewas usai mendapatkan penganiayaan dari ayah kandungnya di Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Terdapat luka lebam di beberapa tubuh balita tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)