Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus dua pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal di Ciputat. Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 8 August 2025 19:38
Tangerang: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus dua pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal di Ciputat. Kedua pelaku merupakan ayah dan ibu kandung berinisial AAY, 26, serta FT, 25.
"Korban berinisial MA jenis kelamin laki-laki, usia 4 tahun. Korban mengalami memar, pembengkakan di kepala hingga luka-luka lecet pada punggung dan kedua tungkai bawah akibat kekerasan tumpul. Korban dilakukan tindak kekerasan sebanyak 6 kejadian di hari yang berbeda," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, Jumat, 8 Agustus 2025.
Victor menuturkan, kejadian kekerasan bermula saat korban berkata kasar ke pelaku FT atau ibunya. Perkataan itu didengar pelaku AAY atau bapak korban, sehingga memarahinya dan melakukan kekerasan dengan menendang ke bagian pinggang dan melemparkannya ke kardus dengan posisi terjatuh terlentang.
"Perkataan kasar seperti 'babi, anjing, dan monyet, serta mati aja loe sana' ke pelaku FT. Sedangkan pelaku FT ikut melakukan kekerasan fisik dengan cara menjambak rambutnya dan menyeret sampai ke kamar mandi. FT melakukanya ketika korban sudah muntah darah," jelas Victor.
Baca:
Ayah Aniaya Anak Kandungnya Usia 1 Tahun di Purwakarta Ditangkap |