Kumpulkan Informasi, Kompolnas dan Propam Polri Buka Pengaduan Insiden Penabrakan Affan

Komisioner Kompolnas Choirul Anam. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kumpulkan Informasi, Kompolnas dan Propam Polri Buka Pengaduan Insiden Penabrakan Affan

Anggi Tondi Martaon • 29 August 2025 18:04

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengimbau masyarakat menyampaikan informasi soal insiden membuka pengaduan insiden penabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Pengaduan bisa disampaikan ke sejumlah pihak.

"Monggo datang langsung ke Propam sehingga informasinya jauh komperhensif. Atau bisa ke Kompolnas atau Kementerian HAM atau Komnas HAM," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam dikutip dari Metro TV, Jumat, 29 Agustus 2025.

Dia menyampaikan kelengkapan informasi tersebut sangat dibutuhkan. Sehingga, penanganan kasus bisa diselesaikan dengan cepat.
 

Baca juga: 

Ini Anggota Brimob yang Mengemudikan Barracuda Penabrak Affan


"Semakin cepat semakin bagus karena itu komitmen bersama," ungkap Choirul Anam.

Choirul Anam menyampaikan pihak Propam Polri sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil barakuda tersebut. Hasilnya, mereka dipastikan melanggar kode etik.

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Kadiv Propam Polri (Irjen Abdul Karim) tadi," ujar Choirul Anam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)