Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. Foto: Metro TV.
Anggi Tondi Martaon • 29 August 2025 17:31
Jakarta: Divisi Propam Polri menyampaikan hasil pemeriksaan awal terhadap tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) hingga meninggal dunia, Affan Kurniawan. Kendaraan tersebut dikendarai oleh Bripka R.
"Pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut Bripka R," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dikutip dari Breaking News Metro TV, Jumat, 29 Agustus 2025.
Sedangkan anggota Brimob yang duduk disamping Bripka R yaitu Kompol C. Lalu, lima anggota Brimob lainnya berada di belakang.
Baca juga:
Langgar Etik, Ketujuh Anggota Brimob Penabrak Affan di Patsus |