Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. Foto: Metro TV.
Anggi Tondi Martaon • 29 August 2025 17:18
Jakarta: Ketujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) hingga meninggal dunia, Affan Kurniawan, dinyatakan melanggar kode etik. Divisi Propam Polri menempatkan mereka ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
"Kami lakukan penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim diktuip dari Breaking News Metro TV, Jumat, 29 Agustus 2025.
Jenderal bintang dua itu menyampaikan penempatan tersebut dilakukan selama 20 hari. Penempatan dimulai hari ini hingga 17 September 2025.
Baca juga:
Hasil Pemeriksaan Awal: 7 Anggota Brimob Penabrak Affan Melanggar Kode Etik |