Langgar Etik, Ketujuh Anggota Brimob Penabrak Affan di Patsus

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. Foto: Metro TV.

Langgar Etik, Ketujuh Anggota Brimob Penabrak Affan di Patsus

Anggi Tondi Martaon • 29 August 2025 17:18

Jakarta: Ketujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) hingga meninggal dunia, Affan Kurniawan, dinyatakan melanggar kode etik. Divisi Propam Polri menempatkan mereka ditempatkan di penempatan khusus (patsus).

"Kami lakukan penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim diktuip dari Breaking News Metro TV, Jumat, 29 Agustus 2025.

Jenderal bintang dua itu menyampaikan penempatan tersebut dilakukan selama 20 hari. Penempatan dimulai hari ini hingga 17 September 2025.
 

Baca juga: 

Hasil Pemeriksaan Awal: 7 Anggota Brimob Penabrak Affan Melanggar Kode Etik


"Terhitung dari 29 agustus sampai 17 september," ungkap Karim.

Dia menyampaikan waktu patsus terhadap ketujuh anggota Brimob tersebut bisa bertambah. Jika, masih dibutuhkan penyelidikan mendalam terhadap insiden yang merenggut nyawa Affan pada kerusuhan demontrasi pada 28 Agustus 2025.

"Apabila dirasakan kurang, ini bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khsusus," ujar Karim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)